HUKUM SENI SASTRA DAN SENI MUSIK
A. PENGERTIAN SENI
Dalam arti harfiah seni adalah sebagai bentuk karya manusia yang memiliki nilai keindahan, peranan rasa jika di amati dan di nikmati. Seni juga memberikan kepuasan dan kesenangan bagi setiap jiwa manusia. Jadi, seni adalah keindahan yang memberi kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk memudahkan penilaian terhadap semua jenis keindahan tersebut, manusia mebaginya dalam beberapacabang kesenian, misalnya Indahnya berbahasa yang disebut seni sastra, Indahnya menari ( seni tari ), Indahnya menggambar ( seni lukis ), Indahnya berirama ( seni musik ), Indahnya menata ( seni hias ), Indahnya memahat ( seni ukir ).
Seni Islam atau seni yang Islamis adalah seni yang mengunkapkan sikap pengabdian kepada allah. Kesinian menjadi Islamis jika hasil seni tersebut mengungkapkan pandangan hidup kaum muslim, seni Islam dapat juga di beri batasan sebagai suatu seni yang di hasilkan oleh seniman, atau signer muslim.
B. HUKUM SENI
Jika di kaitkan dengan agama (Islam ) jelas tidaklah bertentangan. Islam sendiri menganjurkan penganutnya untuk beribadah – Indah dan berseni sejauh tidak melanggar hokum yang telah ditetukannya. Seni dan Islam dalam dua permasalah yang sering di perdebatkan.
Tidak jarang kita temukan ada beberapa ulama yang menolak kesenian dalam Islam. Pandangan ini kandang ada juga benarnya, bahwa suatu sisi agama tidak ada hubungannya dengan seni. Agama adalah kata hubungan manusia dengan tuhannya, maka seni tidak di perlukan.
Al-Qur’an di tentukan penuh dengan seni bahasa ( Sastra ) yang sangat tinggi tidak satu makhlukpun yang bisa menandingi seni bahasa Al – Qur’an, orang jahiliyah yang dikenal memiliki nilai kesusastraan yang sangat tinggi, tidak mampu menandingi seni yang terkadung dalam Al –Qur’an ( Asyurra’ : 227 )
“ …… kecuali sastrawan –sastrawan yang beriman dan beramal sholeh, dan banyak menyebut asma Alla serta mendapatkan kemenangan sesudah mendapatkan kezoliman…..”
Muhammad jamaluddin al- Qasimy adalah seorang muffasir, beliau mengabarkan maksud ayat tersebut bahwa yang mempengaruhi sajak – sajak mereka adalah kemahaesaan Allah yang selalu mengandung hikmah serta ajaran budi pekerti yang baik. Dengan sajak – sajak yang di ciptakan tersebut mereka memperoleh dari musuh – musuh yang sebelumnya menjalani.
Rasullah sendiri semasa hidupnya senantiasa debat dengan penyair dan selalu mendorong mereka menciptakan syair – syair yang membangkitkan semangat jihad kaum muslimin dalam memperjuangkan kebenaran Islam. Dalam hadist Rasulullah SAW : “ orang yang berperang dengan senjata lidah, sama pentingnya dengan mereka yang berperang dengan senjata besi”.
Jenis kesenian musik dan tari juga sangat erat kaitannya dengan dunia Islam. Bahkan pernah mencapai puncak kejayaan namun perangsaling pecah di palestina 1096 m, orang – orang kristiani dari Eropa banyak yang mengambil kesempatanmempelajari musik Islam, bahkan merampas dokumen – dokumen musik umat Islam untuk mempelajarinya.
Kemajuan di bidang seni musik pada masa sekarang ini telah tampil dengan beragam corak, terutama di Eropa, namun akar dari semua jenis seni musik itu adalah pangkal dari musik Islam. Seorang ahli purbakala dari jerman yaitu Prof. FG. Walker meneliti asal – usul musik Eropa, bahwa segenap musik yang berkembang di Eropa datangnya dari orang Islam. Memainkan alat musik apapun Hukum dasarnya adalah Mubah, kecuali ada dalil yang tertentu yang mengharamkannya. Maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka kembali pada hukum asalnya yaitu mubah.
Hukum menyanyi dan main musik bukan hukum yang di sepakati oleh para fugaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah lahiriyah, jadi para ulama mempunyai pendapat yang berbeda – beda.
Para ulama berbeda pandapat mengenai hukum menyanyi, sabagian mengharamkan menyanyi, dan sebagian lagi menghalalkannya. “Para ulama mengaharamkan menyanyi, mereka berpegang pada dalil – dalil yaitu (Qs. Luqman (31) : (6), Qs. An – Naqim (53) : (59 – 61), dan Qs. Al – Isra (17) : (64). Sedangkan dalam Hadist Nabi yang di riwayatkan Bukhori yaitu :”sesungguhnya akan ada di kalangan Umatku golongan yang menghalalkan Zina, Sutra, Arab dan alal – alat musik”.
Sedangkan para ulama yang menghalalkan menyanyi adalah berperangan pada dalil – dalil yaitu : Surah al – Mardah : 87.
* Disampaikan dalam diskusi seni budaya Pesantren Kaligrafi Alquran Lemka
Apabila Artikel atau info dalam blog ini baik dan bermanfaat bagi anda, harap disebarkan
saya sangat tertarik dengan postingan ini. penjelasan mengenai seni sastra dan seni musik yang membantu sekali untuk mengenalkan apa arti dari kedua seni tersebut.
Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis yang bisa anda kunjungi di Informasi sastra Indonesia
sangat bermanfaat
ST3 Telkom